“Tinjauan hukum Islam terhadap Utang-Piutang”
MAKALAH
Fiqih
“Tinjauan
hukum Islam terhadap Utang-Piutang”
KATA
PENGANTAR
Assalammu’alaikum
Wr. Wb.
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan Rahmat
& Rido –Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tugas fiqih dengan judul
“tinjauan hukum islam terhadap utang piutang”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini, karena tanpa doa,
dukungan, bantuan dan suport dari mereka mungkin makalah ini sukar untuk
diselesaikan.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna sehingga kami mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca sekalian, agar kami dapat memperbaiki kesalahan di makalah selanjutnya
yang akan kami buat.
Semoga kiranya makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua terlebih lagi untuk menambah pengetahuan di bidang
Ilmu fiqih khususnya pada mata pelajaran agama.
Wassalam
Kota Kotamobagu, Januari 2011
BAB
I
TINJAUAN
HUKUM ISLAM TERHADAP
UTANG
PIUTANG
A. PENDAHULUAN
1.Pengertian
Hutang
Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman
kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan
jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa
depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga. Contoh
hutang piutang modern yaitu kredit candak kulak, perum pegadaian, kpr BTN,
Kredit investasi kecil / KIK, kredit modal kerja permanen / KMKP, dan lain
sebagainya.
2.Hukum
Utang piutang
Hukum
hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi kondisi dan toleransi.
Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnya sunah / sunat bila dalam keadaan normal.
Hukumnya haram jika meminjamkan uang untuk membeli narkoba, berbuat kejahatan,
menyewa pelacur, dan lain sebagainya. Hukumnya wajib jika memberikan kepada
orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras
dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.
3.Rukun Utang piutang
Dalam
Hutang Piutang Harus Sesuai Rukun yang Ada :
- Ada yang berhutang / peminjam / piutang / debitor
- Ada yang memberi hutang / kreditor
- Ada ucapan kesepakatan atau ijab qabul / qobul
- Ada barang atau uang yang akan dihutangkan
Hutang
piutang dapat memberikan banyak manfaat / syafaat kepada kedua belah pihak.
Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia
yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan.
Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung
masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.
Hutang
piutang dapat memberikan banyak manfaat / syafaat kepada kedua belah pihak.
Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia
yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan.
Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung
masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.
Islam mengatur hubungan yang kuat antara akhlak, akidah,
ibadah, dan muamalah. Aspek muamalah merupakan aturan main bagi manusia dalam
menjalankan kehidupan sosial, sekaligus merupakan dasar untuk membangun sistem
perekonomian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ajaran muamalah akan menahan
manusia dari menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. Muamalah
mengajarkan manusia memperoleh rezeki dengan cara yang halal dan baik.
Dalam khazanah fiqh, kata pinjam-meminjam uang secara
kebahasaan berasal dari kata al-qardl yang berarti hutang-piutang. Dalam
pengertian yang umum, hutang-piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa
menyewa yang dilakukan secara tidak tunai. Pemahaman masyarakat tentang
hutang-piutang dan pinjam-meminjam sangat bervariasi. Salah satunya adalah
dengan menggunakan standar harga barang. Praktik Utang-piutang berstandar harga
barang dalam tulisan ini terjadi dengan cara seseorang membutuhkan uang untuk
suatu keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan
(misalnya Rp. 1.000.000,-) yang pada saat peminjam meminjam uang sebesar itu
akan dapat membeli pupuk sebanyak 10 sak, lalu pada saat dikembalikan, misalnya
tahun depan dikembalikan seharga 10 sak pupuk, yang sangat mungkin harganya
lebih tinggi dari harga pada tahun sebelumnya (misalnya Rp 1.500.000,-). Cara
ini sangat rasional dan sangat memenuhi rasa keadilan. Si pemberi pinjaman
telah memberikan kesempatan uangnya dipergunakan oleh peminjam dalam jangka
waktu satu tahun, hal ini sangat membantu peminjam. Sementara, pemberi pinjaman
tidak dirugikan karena barang yang diperoleh dengan uang yang dimiliki pada
tahun ketika ia memperpinjamkan uangnya dengan saat dikembalikan uang tersebut
masih sama. Akan tetapi, Utang-piutang model ini tetap tidak diakadkan dengan
barang, hanya saja diandaikan (berhelah) dengan harga barang yang riil dan
mengikuti kemungkinan naik dan turun harga.
Pada asalnya uang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu
sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan pengukur nilai sebuah komoditas.
Namun, dengan menyebarluasnya sistem bunga dalam transaksi keuangan saat ini,
fungsi uang sudah bertambah menjadi sebuah komoditas. Fungsi uang sebagai
komoditas didukung oleh beberapa teori keuangan kontemporer seperti dalam Loanable
Funds Theory. Dalam teori ini bunga (interest) dianggap sebagai harga dari
dana yang tersedia untuk dipinjamkan (loanable fund) yang menjadi salah satu
variable yang mempengaruhi tingkat penawaran (supply of) dan permintaan (demand
for) dari loanable fund tersebut. Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan
bahwa penyuplai loanable fund akan bersedia memberikan pinjaman uang kepada
peminjam hanya apabila si peminjam bersedia mengembalikan uang pinjamannya
dalam jumlah yang lebih besar dari pokok pinjamannya. Selisih antara jumlah
yang harus dibayarkan peminjam dan pokok pinjamannya itulah yang disebut bunga.
Secara kontrak, harga (bunga) tersebut mesti dibayar peminjam dalam keadaan apa
pun (usaha si peminjam untung atau rugi) kepada pemberi pinjaman, karena si
pemberi pinjaman dianggap sudah menjual sebuah komoditas yang disebut dengan
uang.
Utang-piutang (al-qardl) adalah memberikan sesuatu
kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu.
Pengertian “sesuatu” dari definisi yang diungkapkan di atas mempunyai makna
yang luas, selain dapat berbentuk uang, juga bisa saja dalam bentuk barang
asalkan barang-barang tersebut habis karena pemakaian.
Istilah utang (kredit) dalam banyak buku dikatakan berasal
dara kata credo. Artinya memberikan pinjaman uang atas dasar
kepercayaan. Dalam perkembangannya, istilah credo juga digunakan
dilingkungan agama yang berati kepercayaan. Secara fikih, orang yang meminjami
uang tidak boleh meminta manfaat apapun dari yang dipinjaminya, termasuk janji
dari si peminjam untuk membayar lebih. Kaidah fikih mengatakan : “setiap qard
yang meminta manfaat adalah riba”. Oleh karena itu,
apabila seseorang meminjam uang kepada temannya sebsar Rp. 100.000,-,
seyogyanya membayar Rp. 100.000, pula tanpa berlebih.
Dasar hukum hutang-piutang ini adalah Qs. al-Mâidah (5): 2:
”…Hendaklah kamu tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa
dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan….”.
(al-Maidah:2).
Qs. al-Hadid (57):11 :
”Siapakah yang menghutangkan (karena Allah) dengan hutang
yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya,
dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” (Qs. al-Hadid: 1
Sedangkan dalam Sunnah Rasulullah saw. terdapat dalam Hadis
Ibnu Majah:
عن ابن مسعود رضى الله عنه أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : ما من مسلم قرضا مرتين الا كان كصدقتها مرة ( رواه ابن
ماجه )
Artinya: ”Dari Ibnu Mas’ud:”Sesungguhnya Nabi saw.
bersabda: Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah
ia telah bersedekah kepadanya satu kali”.
Rukun dan syarat perjanjian hutang-piutang ada empat yaitu:
(1) orang yang berpiutang. Disyaratkan orang yang berpiutang itu cakap
melakukan tindakan hukum; (2) orang yang berhutang. Persyaratannya sama dengan
point 1; (3) barang yang dihutangkan. Barang ini disyaratkan harus bisa diukur
atau diketahui jumlah maupun nilainya; dan (4) lafaz, yakni adanya pernyataan baik
dari pihak yang mengutangkan maupun dari pihak yang berutang.
Ada lima implikasi hukum dari sebuah akad hutang piutang.
1. Menetapkan peralihan pemilikan, sebagaimana berlaku pada
akad jual beli, hibah, dan hadiah.
2. Penyelesaian hutang-piutang dilakukan di tempat akad
berlangsung kecuali tidak membutuhkan ongkas jika dilaksanakan di tempat lain.
3. Muqtaridl wajib
melunasi utang dengan barang yang sejenis jika obyek hutang adalah barang almishliyyât
atau dengan barang yang senilai jika objek utang adalah barang al-qimiyyat.
4. Jika ditetapkan ada temponya dalam akad, maka muqridl tidak
berhak menuntut pelunasan sebelum jatuh tempo.
5.
Jika sudah jatuh tempo, sementara muqtaridl
belum mampu melunasi hutang, hendaklah diberikan perpanjangan waktu.
Apabila terjadi kelebihan pembayaran dari jumlah uang pokok
(ra’s al-mâl) atau sejumlah yang diterima oleh orang yang berutang, maka
dapat dibedakan menjadi dua macam.
1. Kelebihan yang tidak diperjanjikan. Apabila kelebihan
pembayaran dilakukan oleh orang yang berutang bukan didasarkan karena adanya
perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi orang yang
berpiutang, dan merupakan kebaikan bagi yang berhutang. Hal ini didasarkan pada
Sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmizi: ”Dari Abu
Hurairah, ia berkata:”Rasulullah telah menghutang hewan, kemudian beliau
bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya dari hewan yang beliau hutang.
2. Kelebihan yang diperjanjikan. Kelebihan pembayaran oleh
orang yang berhutang yang didasarkan kepada perjanjian hukumnya tidak boleh
(haram). Hal ini berdasarkan Hadis Rasulullah saw. antara lain hadis Riwayat
Baihaqi dan hadis Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
أن كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه
الربا ( أخرجه البيهقي )
Al-qardl (hutang-piutang)
uang, di tengah-tengah masyarakat telah terjadi fenomena yang
sangat beragam. Di antara praktik yang sering dilakukan sebagai berikut:
1. Dengan pengembalian yang berlipat ganda dari modal pinjaman.
2. Pengembaliannya diserahkan kepada peminjam untuk memberikan
berapapun presentase dari kelebihan modal.
3. Dengan istilah pajek (memajek).
4. Dengan menggunakan helah.
5. Dengan istilah nempok.
Di antara keenam variasi tersebut ada sebagian masyarakat
yang menganggapnya sesuai dengan konsep hukum ekonomi Islam. Tetapi ada pula
yang menilai telah keluar dari perspektif hukum Ekonomi Islam.
Pola yang pertama dianggap keliru karena selama istilahnya
berhutang (meminjam) tetap tidak boleh mengembalikan lebih dari modalnya (ra’s
al-mâl) jika dilakukan lewat perjanjian terlebih dahulu. Sementara, pada
model kedua biasanya dilakukan dengan perkataan orang yang mempiutangi:
”berapapun kelebihan yang mau anda (peminjam) kasih kepadaku”. Lafaz tersebut tetap
memiliki maksud harus ada kelebihan dari pokok harta (ra’s al-mal).
Berkaitan dengan hal ini, jangankan manfa’at (kelebihan itu) dalam bentuk yang
sama (seperti uang), dalam bentuk yang lain pun tetap tidak boleh. Misalnya,
seseorang diberikan pinjaman Rp 1.000.000,- lalu uang itu tetap utuh
dikembalikan, namun dia mensyaratkan, seperti ucapannya:”saya titip barang ini
lewat kamu kepada si A”, yang pada zahirnya kalau shahib al-mâl mengupah
orang lain untuk mengantar barang tersebut akan menghabiskan sejumlah uang.”
Dalam praktik di atas, memang dilakukan dengan cara saling
meridlai (‘antarâdlin), namun tetap dianggap kurang tepat karena
“keridlaan” dalam kasus di atas masih ada unsur keterpaksaan, seperti ucapan:
”berapapun yang mau anda berikan kepada saya”, menunjukkan harus lebih dari
modal (ra’s al-mal). Sebab, menurut sebagian ulama betapapun kecilnya ribâ
itu tetap haram. Berbeda dengan jual beli, berapapun tinggi harganya tetap
sah, karena sudah jelas barang yang mau dibeli walaupun labanya sampai 1000 %,
karena jual beli tersebut termasuk akd tijârah (bisnis) dan akad timbal
balik yang sempurna (mu’âwadah kâmilah). Sementara, transaksi
pinjam-meminjam termasuk akd tabarru’ (shadaqah, charity).
Utang-piutang dengan menggunakan “helah”, seperti seseorang
membutuhkan uang Rp 2.000.000,-, lalu pemilik modal tersebut menghargakan sapi
miliknya seharga Rp 3.000.000,- dibayar dalam waktu tertentu pada masa yang
akan datang. Cara seperti ini, tetap dianggap tidak tepat, karena termasuk
helah yang salah. Helah yang benar, dilakukan dengan cara, misalnya karena Si B
membutuhkan uang Rp 5.000. 000,-, lalu Si A hanya punya sapi, kemudian Si A
hutangkan pada Si B seharga Rp. 5.000.000,-.
Praktik utang piutang dengan
menggunakan helah tersebut telah terjadi secara luas, bahkan lebih parah lagi
dengan hanya mengandaikan dana pinjaman pada harga sapi, padahal sapi yang
dimaksud tidak dimiliki oleh pihak yang mempiutangi. Istilah yang digunakan
untuk mengganti istilah bunga (renten) pun mulai bermunculan, misalnya “uang
pajak”, uang jasa, dan lain-lain.
Cara yang ketiga ini mestinya harus
menggunakan akad jual beli (murabahah), bukan akad hutang-piutang (qardl).
Oleh karena itu, kelebihan harga yang disebabkan oleh penundaan pembayaran
masih dibenarkan dalam Islam karena prinsip “waktu berharga” ini hanya boleh
dilakukan dalam transaksi jual beli bukan utang piutang.
Sementara, jenis yang keempat, yakni
istilah helah (yang benar) dan jenis kelima, yakni nempok sebenarnya
memiliki ciri yang sama, yakni sama-sama dilakukan dengan akad jual beli.
Jenis terakhir, yakni uang piutang uang berstandar harga
barang sepintas memiliki kemiripan dengan jenis keempat dan kelima. Jenis
keempat dan kelima yang diperpinjamkan sebenarnya adalah benda, sedangkan yang
keenam ini yang diperpinjamkan uang namun dengan menggunakan standar harga
barang. Jenis terakhir ini masih sangat jarang ulama atau peneliti membahasnya.
Praktik yang terakhir ini terjadi dengan cara sesorang membutuhkan uang untuk
suatu keperluan, lalu meminjam uang sejumlah yang dibutuhkan sesuai kesepakatan
(misalnya dua juta rupiah), yang pada saat peminjam meminjam uang sebesar itu
akan dapat membeli semen sebanyak 40 sak, lalu pada saat dikembalikan, misalnya
tahun depan dikembalikan seharga 40 sak semen, yang sangat mungkin harganya
lebih tinggi dari harga pada tahun sebelumnya. Secara akal sehat cara yang
terakhir ini sangat rasional dan sangat memenuhi rasa keadilan. Paling tidak si
pemberi pinjaman telah memberikan kesempatan uangnya dipergunakan oleh peminjam
dalam jangka waktu satu tahun, hal ini tentu saja sangat membantu peminjam.
Sementara, pemberi pinjaman tidak dirugikan karena barang yang diperoleh dengan
uang yang dimiliki pada tahun ketika ia memperpinjamkan uangnya dengan saat
dikembalikan uang tersebut masih sama, yakni dapat membeli 40 sak semen.
Dari sisi akad, akad hutang-piutang ini bisa dikategorikan
menjadi tiga macam:
- Utang-piutang barang dengan
harga lebih tinggi dibandingkan harga semula disebabkan karena penundaan
waktu.
- Utang-piutang uang dengan
pengambilan lebih dari harga pokok (ra’s al-mal).
- Utang-piutang uang dengan
standar harga barang.
Yang pertama dan kedua telah dijelaskan secara panjang lebar
dalam kitab-kitab fiqh. Pada umumnya, para ulama mengkategorikan kedua jenis
utang-piutang ke dalam transaksi yang tidak boleh dilebihkan pengembaliannya
dari jumlah pokok pinjaman (ra’s al-mal) dengan cara perjanjian terlebih
dahulu. Jenis yang pertama boleh dilakukan asalkan dilakukan dengan akad jual
beli (murâbahah dan bai’ bi tsaman ajil/bai’ mu’ajjalah) bukan
dengan hutang-piutang (al-qardl). Dalil yang sering dijadikan alasan
adalah hadis:”Setiap pinjaman (hutang) yang mengandung manfaat (kelebihan)
maka hukumnya riba”. Sementara, yang ketiga ini belum dijumpai secara
eksplisit dalam kitab-kitab fiqh.
Menurut M. Syafii Antonio, dalam pandangan Islam
dibolehkannya penetapan harga tangguh-bayar (deferred payment) lebih
tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, namun
karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang. Demikian juga semakin
panjang waktu penagihan akan semakin banyak pula biaya yang diperlukan bank
untuk administrasi, collection, dan SDM yang mengoperasionalkannya. Sementara,
Rafiq Yunus al-Misri menyimpulkan bahwa secara umum dalam Islam diakui juga
waktu itu ada nilainya (harganya). Dengan pola pikir seperti itu, menaikkan
harga barang karena penundaan dalam membayar hukumnya boleh. Namun prinsip
“waktu berharga” ini hanya boleh diterapkan dalam transaksi jual beli, tidak
boleh diterapkan dalam Utang-piutang. Karena jual beli merupakan akad timbal
balik yang sempurna (mu’âwadah kâmilah) sedangkan Utang-piutang
merupakan akd tabarru’ (sedekah, charity).
C. PRINSIP-PRINSIP DALAM AKTIVITAS UTANG-PIUTANG
- Prinsip Al-‘Adalah (Justice)
Perintah-perintah untuk menegakkan keadilan dalam al-Qur’an
disampaikan dalam berbagai konteks. Selain perkataan “ ’adl”, al-Qur’an
juga menggunakan kata “qisth” dan “wasth”. Semua kata-kata
tersebut menurut Nurkholis Majid bertemu dalam ide umum yang berarti “sikap
tengah yang berkeseimbangan dan jujur”.
Kata al-‘adl dan al-qisth bisa ditemukan pada
Qs. al-An’âm(6): 152, al-Mâidah (5): 8 dan al-Hujurât (49): 9. Di samping itu,
juga digunakan kata al-mîzân. Kata ini dalam al-Qur’an dapat dijumpai
dalam surat as-Syura (42): 17 dan al-Hadîd (57): 25. Secara tematik, kemestian
berlaku adil kepada sesama istri dinyatakan dalam Qs al-Nisâ’ (4):128. Keadilan
sesama muslim dinyatakan dalam Qs al-Hujurât (49): 9. Keadilan pada diri
sendiri sebagai orang muslim dijelaskan dalam Qs al-An’âm (6): 52. Ayat yang
paling tegas tentang masalah keadilan terhadap si miskin dan kaya adalah Qs.
al-Nisâ’ ayat 135. Ayat-ayat yang menunjukkan keseimbangan dan keadilan dalam
perintah Allah atas hamba-hamba-Nya banyak sekali dalam al-Qur’an. Perintah
seperti itu antara lain perintah haji bagi yang mempunyai kekuasaan untuk
menunaikannya, perintah menunaikan zakat bagi yang telah memenuhi kadar
maksimal kekayaannnya atau nisâb, dsb. Untuk telaah lebih lanjut dapat
dibaca ayat-ayat berikut ini: al-Baqarah (2): 48, 123, 282, al-Nisâ’ (4): 58,
al-Mâidah (5): 95, 106, al-An’âm (6): 70, 115, al-Nahl (16): 76, 90, dan
al-Thalâq (65): 2.
Sedangkan pengertian pokok tentang keadilan menurut
Murthadla al-Muthahhari ada 4, yaitu:
a.
Perimbangan atau keadaan seimbang (mauzûn),
tindak pincang. Jika misalnya suatu masyarakat ingin mampu bertahan dan mantap,
maka ia harus berada dalam keseimbangan (muta’âdil), dalam arti bahwa
bagian-bagiannya harus berada dalam ukuran dan hubungan satu dengan lainnya
secara tepat. Ini berarti bahwa keadilan tidak mesti menuntut persamaan. Suatu
bagian dalam hubungannya dengan bagian lain dan dengan keseluruhan kesatuan
menjadi efektif tidak karena ia memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang sama,
melainkan karena memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang “pas” dan sesuai
dengan fungsi itu.
b. Persamaan (musâwah) dan tiadanya diskriminasi dalam
bentuk apapun. Perlakuan yang sama yang dimaksud di sini adalah perlakuan yang
sama kepada orang-orang yang mempunyai hak yang sama (karena kemampuan, tugas,
dan fungsi yang sama), maka pengertian persamaan sebagai makna keadilan dapat
dibenarkan. Seorang manajer diperlakukan persis sama dengan seorang pesuruh,
maka yang terwujud bukanlah keadilan, melainkan justru kezaliman.
c.
Pemberian hak kepada setiap orang
yang berhak (I’thâ’ kulli dzi haqqin haqqahu). Kezaliman dalam
pengertian ini ialah perampasan hak dari orang yang berhak, dan pelanggaran hak
oleh yang tidak berhak. Berkaitan dengan adil dalam pengertian ini menyangkut
dua hal, yakni masalah hak dan pemilikan dan kekhususan hakiki manusia atau
kualitas manusiawi tertentu yang harus dipenuhi oleh dirinya dan diakui orang
lain.
d. Keadilan Tuhan (al-‘adl al-ilâhi), berupa
kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat kepada seseorang sesuai dengan
kesediaannya untuk menerima eksistensi dirinya dan pertumbuhannya ke arah
kesempurnaan. Keadilan mengandung prinsip dasar yang universal, tetapi
penerapannya masih harus mempertimbangkan batas waktu dan ruang.
Mohammad Daud Ali menempatkan keadilan itu sebagai salah
satu nilai dasar ekonomi Islam di samping nilai dasar kepemilikan dan
keseimbangan. Kata adil adalah kata yang paling banyak disebut dalam al-Qur’an
(lebih dari 1000 kali), setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Oleh karena
itu, dalam Islam, keadilan adalah titik tolak, sekaligus proses dan tujuan
semua tindakan manusia. Ini berarti bahwa nilai kata itu sangat penting dalam
ajaran Islam, terutama dalam kehidupan hukum, sosial, politik, dan ekonomi.
Dalam hubungan ini perlu dikemukakan bahwa:
a.
Keadilan itu harus diterapkan di
semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya,
keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantas keborosan (Qs.
al-Isra’ [17]:16). Dalam distribusi keadilan harus menjadi penilai yang tepat,
faktor-faktor produksi dan harga, agar hasilnya sesuai dengan takaran yang
wajar dan kadar yang sebenarnya. (Qs. al-Hijr [15]:19).
b. Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah
hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar,
melalui zakât, infâq, dan shadaqah. Watak utama nilai keadilan
yang dikemukakan di atas adalah bahwa masyarakat ekonomi haruslah merupakan
masyarakat yang memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran.
Penyimpangan dari watak ini akan menimbulkan bencana bagi masyarakat yang
bersangkutan.
Karena prinsip keadilan ini pulalah kiranya lahir kaidah
yang menyatakan bahwa hukum Islam dalam praktiknya dapat berlaku sesuai dengan
ruang dan waktu. Akan tetapi, ketika terjadi perubahan, kesulitan menjadi
kelonggaran, maka terbataslah kelonggaran itu sekedar terpenuhinya kebutuhan
yang bersifat primer atau sekunder (dlarûry atau hâjjiy). Kaidah
yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya
sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan adalah: “al-Umûru idzâ dlâqat
ittasa’at wa idza ittasa’at dlâqat”. Secara lebih khusus dalam ranah
ekonomi Islam, Afzalurrahman membagi keadilan menjadi empat, yaitu keadilan
dalam produksi, keadilan dalam konsumsi, keadilan dalam distribusi, dan
keadilan dalam pertukaran.
- ‘Adamu Tadlis, Al-gharar, wa
Riba.
Tadlis
ialah Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu
pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus
didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha).
Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information)
sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown
to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi
yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymetric information. Unknown
to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat
terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: kuantitas, kualitas, harga, dan waktu
penyerahan.
Gharar
ialah suatu transaksi yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidakpastian.
Gharar mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis,
di mana incomplete informationnya hanya dialami oleh satu pihak saja (onknown
to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar
incomplete information dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual.
Jadi dalam gharar terjadi ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua
pihak. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan
induknya, menjual ikan yang ada di dalam kolam, dsb. Sebagaimana tadlis, jual
beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu : kualitas, kuantitas, harga dan
waktu.
Riba
termasuk transaski yang bathil, bahkan hampir semua ulama menafsirkan firman
Allah ”memakan harta dengan bathil” itu dengan riba sebagai contoh pertama.
Riba secara etimologis berarti pertambahan Secara terminoligi syar’i riba
ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Secara teknis, maknanya mengacu kepada
premi yang harus dibayar si peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan
pinjaman pokok yang disyaratkan sejak awal. Penambahan dari pokok itu
disyaratkan karena adanya nasi’ah (penangguhan).
- Perbedaan Ekonomi dalam batas
yang wajar
Islam mengakui adanya perbedaan ekonomi di antara setiap
orang, tetapi tidak membiarkannya bertambah luas, Islam berusaha menjadikan
perbedaan itu dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan. Sesuai
dengan firman Allah Swt.
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami
telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (Qs. Az-Zukhrif: 32)
Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi, tetapi
mengupayakan kesetaraan sosial. Kesetaraan sosial ini memungkinkan setiap orang
memiliki peluang yang sama untuk berkompetisi menjadi yang terbaik. Kesetaraan
ini membentuk keharmonisan dalam kehidupan manusia. Ketidakstabilan dan
kesenjangan yang muncul di tengah masyarakat karena sistem yang diterapkan
manusia. Misalnya, masyarakat lebih menghormati orang yang memiliki jabatan
atau orang yang kaya raya, sehingga orang yang tidak memiliki jabtan dan yang
tidak berharta merasa Allah tidak adil kepadanya.
Pada bulan Juli 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
adalah sekitar Rp. 2.400,-. Delapan bulan kemudian, pada permulaan bulan Maret
1998, $1 AS bernilai lebih kurang Rp.10.000,-. Daya beli rupiah di pasar dunia
turn dahsyat menjadi hanya sekitar 25 persen dibanding dengan daya beli delapan
bulan yang lalu. Daya beli Bath Thailand dari 28,7 menjadi 40,3 atau turun 71,2
%; ringgit Malaysia, dari 2,52 menjadi 3,8 atau turun 66,3 %; won Korea
Selatan, dari 888 menjadi 1.464 atau turun 60.7 %; dan Dollar Singapura
dari 1,43 menjadi 1,61 atau turun 12,5 %. Thailand, Korea Selatan, dan IMF
Indonesia, memilih untuk minta bantuan IMF untuk mengatasi depresiasi mata uang
mereka.
Dalam 3 bulan setelah badai krisis moneter menimopa
Indonesia, dengan gerak cepat pada tanggal 5 Nopember 1997 telah disepakati
oleh Pemerintah Indonesia dan IMF suatu paket bantuan sebesar 10, 14 miliar
dolar AS. Ini merupakan suatu stand-by credit untuk jangka waktu tiga
tahun untuk mendukung stabilitas makro-ekonomi Indonesia serta rencana
reformasi struktural.
Contoh transaksi jual beli pada zaman Rasulullah SAW
Dalam contoh ini harga seekor ayam adalah :
1 Ayam = 1 dirham
Dulu semasa Nabi Muhammad Saw., seekor ayam diperjualbelikan
seharga 1 dirham (perak murni seberat 3 gram). 1 dirham (pada tahun 2001)
nilainya mencapai Rp. 8.200,-. Setelah 1.400 tahun lebih dengan kurang lebih 1
dirham, seekor ayam bisa dibawa pulang.
Bandingkan dengan mata uang kawasan ASEAN saat krisis
moneter tahun 1997. Saat itu, dalam periode hanya 9 bulan (Januari sampai 7
Oktober) mata uang kita telah terdeprisiasi (melemah) terhadap dollar AS hingga
55 persen. Tingkat deprisiasi paling buruk di ASEAn (Ringgit Malaysia terdeprisiasi
hingga 31 persen, Bath Thailand 41 persen, peso Fhilipina 34 persen). Dalam
depresiasi yang tinggi itu, kurang lebih satu tahun, harga seekor ayam kalau
diberi dengan rupiah bisa meningkat 50 persen lebih. Sementara pemegang dollar
AS menangguk untung dan bisa membeli lebih banyak barang dengan jumlah dolar
yang sama di Indonesia.
Ketidakadilan seperti inilah yang bisa ditekan bila dalam
transaksi digunakan dirham atau dinarsebab harga dinar atau dirham fluktuasinya
kecil, sehingga inflasinya juga rendah. Ini sudah menjadi fakta sejarah.
Utang Uang vs Utang Barang
Kedua jenis utang tersebut berbeda satu sama lainnya. Utang
uang adalah utang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang. Utang barang adalah
utang yang terjadi karena pengadaan barang. Utang yang terjadi karena
pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti
dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan
lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi,
tidak diperbolehkan. Utang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang
harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual
itu sendiri terdiri atas harga pokok barang plus keuntungan yang
disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, selamanya tidak boleh berubah
naik karena akan masuk dalam kategori ribâ fadl. Dalam transaksi
perbankan syariah, yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk utang pengadaan
barang, bukan utang uang.
Secara umum, dalam Islam telah diatur etika meminjam yang
dianggap Islami. Dalam perbankan syariah, sebenarnya penggunaan kata
pinjam-meminjam kurang tepat digunakan dengan dua alasan. Pertama,
pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam Islam. Masih
banyak metode yang diajarkan oleh syariat selain pinjaman, seperti jual beli,
bagi hasil, sewa, dan sebagainya. Kedua, dalam Islam, pinjam-meminjam
adalah akad sosial (tabarru’), bukan akad komersial (tijârah).
Bila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan
tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang
mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba,
sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu, dalam bank
syariah, pinjaman tidak disebut kredit, tetapi pembiayaan (financing).
Sebenarnya dari fakta di atas, diindikasikan bahwa konsep
syariah sangat mengedepankan aspek akad. Akad memang diasumsikan sama dengan
perjanjian atau contract. Tentu saja, asumsi tersebut bisa saja benar
jika dilihat dari makna bahasa (lughat), tetapi jelas berbeda dengan
makna istilah (terminologis). Secara terminologis, akad dalam hukum Islam
adalah suatu perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariat.
Di antara konsep syariat yang dimaksud dalam pengertian ini
adalah adanya ijâb-qabûl, meski kemudian ijâb-qabûl itu sendiri
sangat elastis, tidak harus dengan lisan, tetapi dapat juga dengan tulisan atau
isyarat. Dalam ijâb-qabûl ada rukun dan syaratnya. Salah satu rukun yang
harus ada adalah objek yang akan ditransaksikan. Bagaimana bentuk atau lafal
transaksi sangat ditentukan oleh bentuk hubungan finansial. Jika maksudnya
adalah untuk memperoleh keuntungan (bisnis), maka lafal akadnya tidak boleh
pinjam-meminjam karena akad pinjam-meminjam itu bukanlah aqd tijârah (bisnis),
tetapi aqd tabarru’ (tolong-menolong).
E. ANALISA DAN ALTERNATIF SOLUSI
Islam telah menganggap bahwa hutang piutang ini sebagai
amalan sunnah, akan tetapi dapat berubah menjadi wajib apabila dalam keadaan
sangat membutuhkan demi mengubah kehidupan dari keterpurukan menjadi lebih baik
karena kemudlaratan.
Selanjutnya, kalau ayat dan hadis di
atas dihubungkan dengan Qs. al-Baqarah (2):280, maka jelaslah maksud ayat di
atas, yakni terbinanya “sosialisme Islam” (unsur sosial dalam ekonomi Islam).
Karena itu, Islam sangat menganjurkan agar pemberi pinjaman memberikan
kelonggaran bagi peminjam jika benar-benar belum mampu melunasi hutangnya.
Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.
Sesungguhnya menurut hemat penulis, standarisasi dengan
harga barang yang di nilai dengan emas dan perak lebih membawa kepada spek
maslahat, baik bagi si peminjam atau bagi yang meminjamkan. Agar dapat
dijadikan pijakan analisis terhadap hutang piutang berstandarisasi harga
barang, perlu diperhatikan pandangan para ulama tentang hutang piutang berikut
ini:
1. Mazhab Hanafiyah: jika keuntungan tersebut tidak
dipersyaratkan dalam akad atau jika hal itu tidak menjadi ‘urf (kebiasaan
di masyarakat) maka hukumnya adalah boleh.
2. Mazhab Malikiyah: hutang piutang yang bersumber dari jual
beli, penambahan pembayaran yang tidak dipersyaratkan adalah boleh. Sedangkan
dalam hal utang piutang (al-qardl), penambahan pembayaran yang tidak
dipersyaratkan dan tidak dijanjikan karena telah menjadi kebiasaan di
masyarakat, hukumnya adalah haram. Penambahan yang tidak dipersyaratkan dan
tidak menjadi kebiasaan di masyarakat baru boleh diterima.
3. Mazhab Syafii: penambahan pelunasan utang yang diperjanjikan
oleh muqtaridl (pihak yang berhutang), maka pihak yang menghutangi
makruh menerimanya.
4. Mazhab Hambali: pihak yang menghutangi dibolehkan menerima
penambahan pelunasan yang diperjanjikan oleh muqtaridl (pihak yang
berhutang dibolehkan menerimanya.
5. Sementara, Syekh Zainuddin al-Malibary menyebutkan bahwa
boleh bagi muqridl menerima kemanfaatan yang diberikan kepadanya oleh muqtaridl
tanpa disyaratkan sewaktu akad, misalnya kelebihan ukuran atau mutu barang
pengembalian dan pengembalian lebih baik dari yang dihutangkan. Bahkan
melebihkan pengembalian hutang adalah disunnahkan bagi muqridl karena
Rasulullah saw. bersabda: sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah
yang paling bagus dalam membayar hutangnya.
Argumentasi para ulama tersebut memang sangat bervariasi.
Hanya Imam Hambali yang kelihatan agak longgar dengan membolehkan mengambil kelebihan
pelunasan dari yang berhutang asalkan kelebihan itu dijanjikan oleh pihak yang
berhutang.
Uang dianggap memiliki nilai intrinsik dengan sendirinya,
dapat menyimpan nilai dari waktu ke waktu dan diterima secara universal. Namun,
saat ini uang tidak memiliki nilai intrinsik. Banyak orang masih berpikir bahwa
uang kertas yang di seluruh dunia yang digunakan saat ini didukung oleh emas,
yang berarti kita dapat pergi ke bank dan meminta emas dalam pertukaran uang
kertas yang kita simpan. Jika itu adalah yang anda pikirkan itu, kemudian anda
telah ketinggalan jaman selama lebih dari 35 tahun, yaitu mundur ke tanggal 15
Agustus 1971, sistem yang didukung emas yang disepakati di Bretton Woods, 1945;
1 ons emas sama dengan USD35 telah ditinggalkan oleh presiden Amerika Richard
Nixon saat itu. Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa Amerika
memperkenalkan sistem pertukaran antara emas dan USD, untuk semua mata uang
lainnya di dunia untuk diikuti, dan mereka melanggar kebijakan mereka sendiri,
"mengapa begitu?" Pasti ada sesuatu yang sangat penting yang terjadi
yang menyebabkan Amerika untuk mengambil tindakan drastis. Jawaban untuk itu
adalah karena Amerika telah mengeluarkan terlalu banyak dolar AS dibandingkan
dengan cadangan emas mereka, jika permintaan dunia, emas di tukar dolar AS
mereka, Amerika tidak akan mampu melengkapinya, yang dapat menyebabkan Amerika
bangkrut. Jelas tidak ada presiden Amerika akan mengambil peluang ini.
Kenaikan harga barang dan jasa yang tidak diragukan lagi
karena uang yang kita gunakan saat ini. Apa yang sebenarnya meningkat?
Bagaimana kenaikan harga bila tidak ada produk yang berbeda? Harga bensin pada
tahun 1970 masih sama dengan harga bensin tahun 2006, tetapi mengapa harga
naik. Itu hanya logika kenaikan harga jika manfaat yang kita dapatkan dari
produk saat ini lebih dari yang sebelumnya. Namun kenyataannya tidak, beras,
tepung, gula, yang kami beli di 70's ini masih sama pada tahun 2006, tetapi
mengapa harga berbeda. Jawaban untuk semua ini bukanlah karena kenaikan harga,
tetapi karena nilai uang kertas menurun. Seiring dengan berlalunya waktu, anda
memerlukan lebih banyak uang kertas untuk membeli barang yang sama karena uang
beredar saat ini meningkat terlalu tinggi, pencetakan uang kertas dan utang
yang merajalela/ kegiatan kredit.
Kata Dinar berasal dari Romawi yang berarti koin emas halus
yang disebut "sedinar". Hal ini banyak digunakan pada awal peradaban
Islam di suq di Madinah. Pada saat itu Nabi Saw., menggunakan dinar emas
sebagai alat tukar saat melakukan transaksi Muamalat. Ini berarti dinar emas
adalah uang sunnah dan karena itu tidak ada keraguan dalam menggunakannya.
Kemudian, selama abad ke-2 Khalipah Umar Al-Khattab RA, menetapkan standar
dinar emas Islam, yaitu 7 dinar setara dengan 10 dirham (uang perak). Berat
standar satu dinar adalah 1 mithqal (fuqahah pada konsensus yang setuju
bahwa menurut berat saat ini adalah sekitar 4,25 gram). 1 mithqal sama dengan
72 butir gandum. Namun, ketika Khalipah Islam yang selanjutnya tidak menerapkan
kebijakan tersebut, dinar emas mulai berkurang. Dinar emas tidak lagi murni,
tetapi telah dicampur dengan logam lain. Kerajaan Islam mulai turun dan menuju
kerajaan Otthoman terakhir di Turki. Dengan demikain, pada tahun 1924 dinar
emas tidak dapat ditemukan lagi.
Keuntungan sistem uang emas jika dibandingkan dengan sistem
uang kertas maupun sistem-sistem yang lain, secara pasti sistem uang emas
bersifat internasional. Beberapa manfaat dari sistem uang emas tersebut, antara
lain:
1. Sistem uang emas akan mengakibatkan kebebasan pertukaran
emas, mengimpor dan mengekspornya; yakni masalah yang menentukan peranan
kekuatan uang, kekayaan dan perekonomian. Dalam kondisi semacam ini, aktivitas
pertukaran mata uang tidak akan terjadi karena adanya tekanan luar negeri,
sehingga bisa mempengaruhi harga-harga barang dan gaji para pekerja.
2. Sistem uang emas juga berarti, tetapnya kurs pertukaran mata
uang antarnegara.
3. Dalam sistem uang emas, bank-bank pusat dan pemerintah,
tidak mungkin memperluas peredaran kertas uang, karena secara umum kertas uang
tersebut bisa ditukarkan menjadi emas dengan harga tertentu.
4. Tiap mata uang yang dipergunakan di dunia, selalu dibatasi
dengan standar tertentu yang berupa emas.
5. Tiap negara akan menjaga kekayaan emas, sehingga tidak akan
terjadi pelarian emas dari satu negara ke negara lain.
Selain itu, yang perlu diperhatikan menurut hemat penulis
adalah apa sebenarnya pengertian nilai dalam mata uang tersebut. Apakah ketika
terjadi akad utang-piutang, harga yang digunakan adalah nilai nominal atau
nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Dalam Kitab Al-Ahzab
Al-Siyasiyah fi al-Islam disebutkan mengenai pengertian “nilai” tersebut
dengan sebutan القيمة, ada 2 nilai
yang digunakan yaitu :
1. Nilai nominal (القيمة
الاسمية), yaitu setiap
instrumen atau dokumen atau mata uangm kertas atau nilai moneter adalah kode
nilai yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan hal ini, nilai nominal utang
dan pinjaman adalah jumlah yang diketahui oleh sejumlah unit mata uang dan
dikontrak oleh kedua belah pihak ketika kontrak,
2. Nilai Intrinsik (Real value) (القيمة
الحقيقية), yaitu nilai beli uang, yang merupakan jumlah unit yang
diakuisisi pertukaran barang dan jasa.
BAB II PENUTUP
A.KESIMPULAN
Landasan normatif-filosofis akad utang-piutang (al-qardl)
dalam perspektif Ekonomi Islam berangkat dari asumsi bahwa utang-piutang adalah
akad tabarru’ (akad sosial). Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi
orang yang mempiutangi mengambil keuntungan dari akad utang-piutang yang
dilakukannya. Secara lebih detail, berbagai nash al-Qur’an dan Hadis telah
memberikan sugesti bagi terbentuknya dimensi sosialisme Islam melalui akad
utang-piutang tersebut.
Prinsip al-‘adalah (juctice), ‘adamu ghurur,
riba wa tadlis serta perbedaan ekonomi dalam batas yang wajar, dapat menjadi
alasan pembenaran utang-piutang (al-qardl) sejumlah uang dengan
menggunakan standar harga barang sewaktu pengembaliannya dalam perspektif
ekonomi Islam. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan dua kondisi, yakni
kemungkinan harga barang naik dan kemungkinan harga barang turun, dan harus
dipastikan bahwa kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Jjika kita
mengikuti model cara berpikir kelompok neorevivalis, maka hutang piutang
berstandarisasi harga barang ini tetap dianggap sebagai riba yang diharamkan.
DAFTAR
PUSAKA
www.geogle.com
/Utang-piutang
Buku
Fiqih penerbit ERLANGGA
Utang
piutang dan hukum utang piutang
Utang
piutang yang membawa krisis monometer








16 Maret 2017 pukul 20.47
assalamualaikum kak... izin copy artikel itu ya kak buat tambh ref skrpsweet saya..makasih kak...
ada ref tentng utang piutang lg gk kak selain diatas tadi?
22 Maret 2018 pukul 04.43
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
DARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang urg?
Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
Bayar kembali bulan setelah Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 Jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli sedikit atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah yang kesejahteraan dan Kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, di sini kami di sini untuk mengurus Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk bisnis anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi aplikasi di bawah ini dan kami akan memanggil Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat bekerja:
9) Penghasilan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
15 Oktober 2018 pukul 02.36
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
15 Juni 2019 pukul 02.08
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
4 September 2019 pukul 11.40
Halo, saya Nyonya Christy Morris, pemberi pinjaman pribadi memberikan kesempatan pinjaman seumur hidup. Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi utang Anda dengan segera atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan komersial Anda? Apakah Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami memberikan pinjaman kepada individu yang membutuhkan bantuan finansial, yang memiliki utang macet atau butuh uang untuk membayar tagihan, kami memberikan pinjaman dengan bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang dapat dipercaya dan diuntungkan dan akan bersedia menawarkan Anda pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
7 Juli 2020 pukul 06.13
Nama saya CORINA ALVARADO, saya dari Filipina dan saya tinggal di kota dipolog. Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menulis kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman di internet bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman nyata dan sah, karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk diterapkan dari saya ditipu oleh 2 perusahaan saya mengajukan pinjaman dari dan karina roland adalah perusahaan ketiga yang saya lamar dari saya menerima pinjaman saya dari karina elena roland perusahaan pinjaman dalam waktu kurang dari 2 jam seperti yang dikatakan oleh perusahaan sehingga siapa pun yang membutuhkan pinjaman online tanpa scammed harus mendaftar dari karina roland dan beristirahatlah yakin bahwa Anda akan senang dengan perusahaan ini. Anda hanya dapat menghubungi perusahaan ini melalui whatsapp +1(585)708-3478 atau mengirim email ke karinarolandloancompany@gmail.com. Salam kepada siapa pun yang membaca pesan ini di seluruh dunia.